Jumat, 18 Februari 2011

NIKAH

Abdullah Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda pada kami: "Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu." Muttafaq Alaihi.
Dari hadist diatas dapatlah di petik sbuah ksimpulan. dimana seorang remaja/pemuda yang telah mampu untuk Nikah, maka ia wajib nikah, bgtu juga dengan Wanita dia kalo sudah cukup umur maka wajib niah, dari pada masuk dalam jurang pergaulan bebas yang penuh kesesatan ini....
APalagi para remaja putri maka segera dinikahkan kalo dia udah waktunya, janganlah sampai menunggu dia lulus kuliah ato menunggu ada yang melamar. alangkah baiknya segera di carikansuami atau biar dia yang segera menacri sendiri. karena wanita itu nafsunya lebih besar ketimbang lelaki...
Rasulullah Saw bersabda kepada Ali Ra: "Hai Ali, ada tiga perkara yang janganlah kamu tunda-tunda pelaksanaannya, yaitu shalat apabila tiba waktunya, jenazah bila sudah siap penguburannya, dan wanita (gadis atau janda) bila menemukan laki-laki sepadan yang meminangnya." (HR. Ahmad)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar